Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2020

Izin Iklan Reklame

Izin Iklan Reklame Izin untuk menyelenggarakan atau memasang reklame yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. Syarat : Persyaratan untuk BILLBOARD (Jenis Permohonan : Baru) 1. Scan KTP Pemohon/Penanggung Jawab (Asli) 2. Scan Izin Usaha (SIUP/TDUP/DOMISILI USAHA/DLL) 3. Foto Reklame 4. Mengisi dan Mendatangani Surat Kesanggupan 5. Scan surat persetujuan pemakaian tanah (apabila tanah sewa) Persyaratan untuk SPANDUK (Jenis Permohonan : Baru) 1. Scan KTP Pemohon 2. Foto Reklame 3. Scan Izin Usaha (SIUP/TDUP/DOMISILI USAHA/DLL) 4. Mengisi dan Mendatangani Surat Kesanggupan Langkah - langkah mengurus izin pemasangan iklan atau reklame individu / perorangan : 1. Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur setempat 2. Memenuhi persyaratan dan administrasi penyelenggaraan reklame 3. Identitas pemohon 4. Fotocopy PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terkahir 5. Surat pernyataan tidak akan mengubah bentuk reklame di atas kertas bermaterai R...

Harga Izin Reklame

Harga Izin Reklame Pajak reklame merupakan biaya yang harus dibayar agar mendapatkan izin penyelenggaraan reklame.  Di Jakarta, tarif pajak reklame  diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pajak Reklame. Tarif yang dikenakan untuk reklame, sebesar 25%. Di luar Jakarta, aturan ini banyak diadaptasi untuk diterapkan di daerah masing-masing. Menurut Pasal 2 Pergub 27/2014, dasar pengenaan Pajak Reklame meliputi (Nilai Sewa Reklame) NSR. NSR tersebut diatur sebagai berikut: a.    Dalam hal penyelenggaraan reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, NSR ditetapkan berdasarkan Nilai Kontrak Reklame; b.    Dalam hal reklame diselenggarakan sendiri, NSR dihitung dengan memperhatikan faktor-faktor: 1.    jenis reklame; 2.    bahan yang digunakan; 3.    lokasi penempatan; 4.    waktu; 5.   ...

Cara Mengurus Izin Reklame Di Surabaya

Cara Mengurus Izin Reklame Di Surabaya Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial, memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum. Materi reklame adalah naskah, tulisan, gambar, logo dan warna yang terdapat dalam bidang reklame. Penyelenggara Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya. Izin Penyelenggaraan Reklame adalah izin penyelenggaraan reklame yang diberikan oleh Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya untuk Izin Penyelenggaraan Reklame Insidentil dan Permanen, serta Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya untuk Izin Penyelenggaraan Reklame Terbatas. Surat Permohonan Izin Penyelenggar...

Izin Penyelenggaraan Reklame DKI Jakarta

Izin Penyelenggaraan Reklame DKI Jakarta Reklame adalah suatu media visual yang memanfaatkan gambar dan tulisan yang diolah sedemikian rupa untuk mengkomunikasikan pesan tertentu kepada masyarakat. Reklame berdasarkan tempat pemasangan : 1.      Reklame Indoor, yaitu reklame yang dipasang di dalam ruangan. Biasanya reklame internal atau kecil dengan bahan kertas. misalnya Label, brosur, selebaran. 2.      Reklame Outdoor, yaitu poster yang ditempatkan di luar ruangan dan terkena sinar matahari. Secara umum, reklame luar ruangan berukuran besar dan terbuat dari bahan yang tahan air dan tahan sinar matahari. misalnya Spanduk, tanda dan poster. Prosedur Penyelenggaraan Reklame : 1.      Pemohon datang ke kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) setempat dan mengisi formulir pendaftaran wajib pajak/wajib retribusi pribadi atau badan usaha untuk mendapatkan nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD)/nom...

Persyaratan Izin Reklame DKI Jakarta

Persyaratan Izin Reklame DKI Jakarta pengertian reklame adalah suatu media atau alat untuk menyampaikan informasi, menawarkan, mempromosikan, serta memperkenalkan suatu produk atau jasa kepada khalayak dengan menggunakan gambar dan kata-kata yang menarik. Reklame berfungsi sebagai media informasi untuk menyampaikan pesan iklan kepada khalayak.  Persyaratan izin Reklame : 1 Surat permohonan 2 Indentitas Pemohon/Penanggung Jawab 3 Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 4 Bukti Kepemilikan Tanah 5 Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir (Fotokopi) 6 Izin Mendirikan Bangunan (IMB), 7 Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai  Rp 6.000 akan memenuhi ketentuan dalam Izin Penyelenggaraan Reklame dan apabila konstruksi reklame termasuk media atau bidang reklame tidak di bongkar sendiri oleh pemilik IPR dalam hal terkenan penertiban penyelenggaraan reklame,...

Izin Reklame Kota Bandung

Izin Reklame Kota Bandung Syarat Izin Penyelenggaraan Reklame Permanen di Halaman(Persil) dan di Bangunan: 1. KTP Pemohon dan/atau KTP Pemilik advertising (lampirkan surat kuasa atau surat keterangan lainnya). 2. Nomor Induk Berusaha (NIB) / SIUP / IUTM / IUPP. 3. NPWPD Perusahaan. 4. Bukti Pelunasan PBB Tahun Terakhir (Lokasi Persil Reklame). 5. Foto/data visual dan ilustrasi lokasi rencana pemasangan reklame yang dimohon (dari berbagai arah/sudut). 6. Gambar konstruksi reklame yang dilengkapi ukuran serta ketinggian reklame. 7. Gambar denah lokasi reklame yg dimohon. 8. Surat perjanjian sewa / persetujuan pemakaian tanah / lahan / bangunan dari pemilik (ditandatangani diatas materai), dikecualikan untuk reklame identitas. 9. Polis asuransi konstruksi reklame (untuk reklame ukuran lebih dari sama dengan 10 m2). 10. Kartu tanda anggota asosiasi khusus biro reklame / jasa periklanan. 11. Rencana Anggaran Biaya (RAB) bagi reklame yang menggunakan tiang pancang. 12. Surat Ket...

Izin Reklame Baru

Izin Reklame Baru Jenis-jenis Reklame diantaranya: 1. Reklame Billboard Yaitu Reklame yang terbuat dari papan/kayu/besi/seng/bahan lain yang dipasang di tiang. 2. Reklame Megatron Yaitu Reklame yang terbuat dari papan/besi/seng/bahan lain yang dipasang di tiang dan ditambah peralatan mekanik elektronik. 3. Reklame Kain Yaitu Reklame yang terbuat dari kain, atau bahan dipersamakan dengan kain. Yang termasuk reklame kain antara lain Spanduk, banner, umbul-umbul, dan rontek. 4. Reklame Neonbox Yaitu reklame yang terbuat dari box yang bersinar dan ditempatkan di luar ruangan (ruang rebuke) atau di dalam ruangan. 5. Reklame selebaran dan sejenisnya Yaitu reklame yang terbuat dari kertas, plastic, atau bahan yang sejenis/dipersamakan dalam bentuk selebaran. 6. Reklame Berjalan Yaitu reklame yang ditulis atau ditempatkan (dipasang) pada kendaraan. 7. Reklame Udara Yaitu reklame yang melayang di udara antara lain Balon. 8. Reklame Suara Yaitu reklame deng...

Izin Reklame Banjarmasin

Izin Reklame Banjarmasin Penyelenggaraan Reklame adalah rangkaian kegiatan dan peraturan yang meliputi perencanaan, jenis, perizinan, penyelenggaraan,pengendalian, pengawasan dan penertiban reklame dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang kota yang serasi. Syarat Izin Reklame Baru: 1. Surat Permohonan baru izin pemasangan reklame. 2. Fotocopy KTP/kartu identitas lainnya. 3. Fotocopy SKTU. 4. Fotocopy Surat Tanah ( Segel/Sertifikat )/fotocopy sewa menyewa atau perjanjian kerjasama 5. Fotocopy STNK Kendaraan bermotor untuk reklame berjalan atau Surat Pimyataan tidak keberatan dari pemilik toko tempat reklame dipasang (bermaterai RP. 6000,-). 6. Sket lokasi Pemasangan reklame. 7. Gambar reklame ( foto/animasi ). 8. Fotocopy IMB, Apabila: - Reklame yang menggunakan tiang konstruksi dengan ukr. Luas lebih dari atau 4m X 6m, dan atau - Ketinggian reklame lebih dari atau sama dengan 5m, dan atau - Reklame dipasang di atas bangunan 9. Gambar dan perhitungan ...

Izin Reklame Depok

Izin Reklame Depok Papan reklame atau baliho memang merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) melalui pengenaan pajak reklame. Namun, pemasangan reklame dan baliho selayaknya tetap ada tata aturannya. Izin Penyelenggaraan Reklame adalah Izin untuk menyelenggarakan atau memasang reklame yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. Persyaratan Izin Reklame Baru: » Surat permohonan. » Scan KTP Pemohon. » Surat Kuasa (dilengkapi KTP yang dikuasakan). » Scan Surat Izin Usaha Perdagangan. » Peta lokasi / Gambar rencana. » Ukuran Reklame. » Naskah Reklame dan Data Visual. » Scan Surat Jaminan Kontruksi dari Ahli Independen Bagi Reklame yang Menggunakan Kontruksi untuk ukuran minimal 4x5 meter atau 24 M2. » Scan Jaminan Asuransi Untuk minimal 4x5 meter atau 24 M2. » Scan Pernyataan Bermaterai Rp.6000,- Tidak Keberatan Dari Pemilik Tanah Apabila Mempergunakan Tanah Milik Orang lain. » IMB / IPPT / Izin Lokasi. ...

Izin Reklame Kota Medan

Izin Reklame Kota Medan Menurut Perda No. 3 Tahun 2009 Tentang Pajak Reklame, menjelaskan bahwa: 1) Dengan nama Pajak Reklame di pungut Pajak atas setiap penyelenggaraan Reklame. 2) Obyek Pajak adalah semua penyelenggaraan Reklame. 3) Penyelenggaraan reklame meliputi : a. Reklame Papan / Billboard b. Megatron / Videotron / Large Elektronik Display (LED) c. Bando d. Reklame Kain, e. Reklame Melekat (Stiker), f. Reklame Selebaran, g. Reklame Berjalan, termasuk pada kendaraan, h. Reklame Udara, i. Reklame Suara, j. Reklame Film / Slide, k. Reklame Peragaan. Dikecualikan dari obyek pajak reklame adalah: a. Penyelenggaraan Reklame oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang tidak ada sponsor / unsur komersial. b. Penyelenggaraan Reklame oleh BUMN dan BUMD yang tidak ada sponsor /unsur komersial. c. Penyelenggaraan Reklame melalui Internet,Televisi, Radio, Warta Harian, Warta Mingguan, Warta Bulanan dan sejenisnya. d. Penyelenggaraan Reklame ...