Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2020

Pajak Reklame Bekasi

Pajak Reklame Bekasi Berikut persyaratan izin pemasangan Reklame Kota Bekasi: 1. Surat Permohonan Kop dan Stempel bila Berbadan Hukum (CV/PT); (untuk baru & perpanjangan) 2. FC KTP Pemohon/Pemilik dan yang dikuasakan (apabila dikuasakan); (untuk baru & perpanjangan) 3. NPWP Perorangan/ yang berbadan Hukum CV/PT, pelaku usaha yang melakukan usaha di Daerah/cabang memiliki NPWP wilayah yang dikeluarkan oleh Kantor pelayanan Pajak Pratama setempat; (untuk baru & perpanjangan) 4. FC Akta Pendirian dengan SK Pengesahan KEMENKUMHAM untuk yang berbadan Hukum CV/PT; (untuk baru) 5. Denah dan Foto Lokasi Pemasangan (terlihat lokasi pemasangannya dengan jelas); (untuk baru) 6. Melampirkan Foto Copy bukti sewa/kontrak atas lahan yang digunakan (apabila lahan sewa/kontrak); (untuk baru & perpanjangan) 7. Jaminan Asuransi untuk yang berukuran luas ≥ 18 M² (untuk permohonan baru, dilengkapi setelah permohonan disetujui atau direkomendasi Dinas Teknis); (untuk perpanjangan) 8. Perhitu...

Pajak Reklame Surabaya

Pajak Reklame Surabaya Menurut Perwal Surabaya Nomor 79 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Reklame, Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial, memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum. Penyelenggara Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.  Izin Penyelenggaraan Reklame adalah izin penyelenggaraan reklame yang diberikan oleh Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya untuk Izin Penyelenggaraan Reklame Insidentil dan Permanen, serta Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya untuk Izin Penyelenggaraan Reklame Terbatas.  Surat Izin Penyelenggaraan Reklame yang selanjutnya disingkat SIPR adalah izin pe...

Pajak Reklame Kota Bandung

Pajak Reklame Kota Bandung Dokumen Persyaratan Izin Penyelenggaraan Reklame Permanen di Halaman (Persil) dan di Bangunan (Perizinan Baru): » Scan Asli KTP Pemohon dan/atau KTP Pemilik advertising (lampirkan surat kuasa atau surat keterangan lainnya) » Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) / SIUP / IUTM / IUPP » Scan asli NPWPD Perusahaan » Scan Bukti Pelunasan PBB Tahun Terakhir (Lokasi Persil Reklame) » Scan foto/data visual dan ilustrasi lokasi rencana pemasangan reklame yang dimohon (dari berbagai arah/sudut) » Gambar konstruksi reklame yang dilengkapi ukuran serta ketinggian reklame » Gambar denah lokasi reklame yg dimohon » Scan surat perjanjian sewa / persetujuan pemakaian tanah / lahan / bangunan dari pemilik (ditandatangani diatas materai), dikecualikan untuk reklame identitas » Scan asli polis asuransi konstruksi reklame (untuk reklame ukuran lebih dari sama dengan 10 m2) » Scan asli kartu tanda anggota asosiasi khusus biro reklame / jasa periklanan » Scan Rencana Anggaran Biaya (RA...

Pajak Reklame Jakarta

Pajak Reklame Jakarta Reklame adalah suatu media visual yang memanfaatkan gambar dan tulisan yang diolah sedemikian rupa untuk mengkomunikasikan pesan tertentu kepada masyarakat. Ada dua jenis reklame yaitu Reklame Produk untuk tujuan semata-mata promosi usaha dan Reklame Non Produk untuk tujuan hanya memperkenalkan nama, logo dan identitas. Persyaratan izin reklame Jakarta: 1 Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000  2 Indentitas Pemohon/Penanggung Jawab 3 Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa  4 Bukti Kepemilikan Tanah 5 Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir (Fotokopi)  6 Izin Mendirikan Bangunan (IMB), jika reklame melekat pada bangunan (Fotokopi)  7 Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 akan memenuhi ketentuan dalam Izin Penyelenggaraan Reklame dan apabila konstruksi reklame termas...

Pajak Reklame Toko

Pajak Reklame Toko Penyelenggaraan Reklame adalah rangkaian kegiatan dan peraturan yang meliputi perencanaan, jenis, perizinan, penyelenggaraan,pengendalian, pengawasan dan penertiban reklame dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang kota yang serasi. Penyelenggaraan reklame untuk papan nama usaha membutuhkan izin dari Pemerintah Daerah. Mengurus izin membutuhkan waktu kira-kira sepuluh hari.  Berikut persyaratan yang dibutuhkan : 1.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2.Foto lokasi simulasi pemasangan reklame 3.Gambar denah lokasi 4.Gambar desain beserta ukurannya 5.Surat pernyataan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala risiko 6.Fotokopi Izin Gangguan 7.Surat kuasa dari pemohon izin apabila tidak dapat mengurus sendiri  Setiap penyelenggara reklame harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis penyelenggaraan reklame dari Gubernur dengan menunjuk satu Dinas yang berkompeten. Untuk memperoleh izin penyelenggaraan Reklame penyelenggara reklame harus mengajukan permohonan s...

Izin Reklame Yogyakarta

Izin Reklame Yogyakarta Reklame adalah suatu media atau alat untuk menyampaikan informasi, menawarkan, mempromosikan, serta memperkenalkan suatu produk atau jasa kepada khalayak dengan menggunakan gambar dan kata-kata yang menarik. Pembuatan reklame bertujuan untuk memberikan informasi kepada khalayak tentang suatu barang, jasa, atau hal lain dengan cara yang menarik. Untuk ijin pendirian reklame sendiri ada dua macam, yakni reklame berkonstruksi dan non kontruksi. Persyaratan reklame berkonstruksi sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sleman: a) Foto kopi KTP pemohon, pemilik bangunan dan/atau pengelola bangunan. b) Surat kuasa apabila dikuasakan dan fotokopi KTP penerima kuasa. c) Fotokopi sertipikat hak atas tanah. d) Surat Perjanjian antara pemohon dengan pemilik tanah dan/atau pemilik bangunan yang bermaterai cukup, apabila pemohon bukan pemilik tanah dan atau bukan pemilik bangunan. e) Gambar Rencana Bangunan yang memenuhi ketentuan: (...

Urus Izin Reklame

Urus Izin Reklame Papan reklame atau baliho memang merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) melalui pengenaan pajak reklame. Namun, pemasangan reklame dan baliho selayaknya tetap ada tata aturannya. Izin Penyelenggaraan Reklame adalah Izin untuk menyelenggarakan atau memasang reklame yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. Persyaratan Izin Reklame Baru: » Surat permohonan. » Scan KTP Pemohon. » Surat Kuasa (dilengkapi KTP yang dikuasakan). » Scan Surat Izin Usaha Perdagangan. » Peta lokasi / Gambar rencana. » Ukuran Reklame. » Naskah Reklame dan Data Visual. » Scan Surat Jaminan Kontruksi dari Ahli Independen Bagi Reklame yang Menggunakan Kontruksi untuk ukuran minimal 4x5 meter atau 24 M2. » Scan Jaminan Asuransi Untuk minimal 4x5 meter atau 24 M2. » Scan Pernyataan Bermaterai Rp.6000,- Tidak Keberatan Dari Pemilik Tanah Apabila Mempergunakan Tanah Milik Orang lain. » IMB / IPPT / Izin Lokasi. Pe...

Izin Usaha Reklame

Izin Usaha Reklame Reklame adalah suatu media atau alat untuk menyampaikan informasi, menawarkan, mempromosikan, serta memperkenalkan suatu produk atau jasa kepada khalayak dengan menggunakan gambar dan kata-kata yang menarik. Jenis Reklame : 1.      Reklame produk adalah reklame berisi informasi tentang barang atau jasa.             Tujuannya semata-mata untuk keperluan promosi. 2.      Reklame non-produk adalah jenis reklame yang semata-mata memuat nama perusahaan/badan/nama usaha.             Contohnya logo, simbol, atau identitas perusahaan yang bertujuan agar diketahui oleh      orang banyak. Syarat Reklame : 1.      Mencolok, maksudnya suatu reklame harus kelihatan mencolok agar mudah terlihat oleh khalayak ramai; suatu reklame akan kelihatan mencolok karena...

Izin Reklame Toko

Izin Reklame Toko Penyelenggaraan Reklame adalah rangkaian kegiatan dan peraturan yang meliputi perencanaan, jenis, perizinan, penyelenggaraan,pengendalian, pengawasan dan penertiban reklame dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang kota yang serasi. Penyelenggaraan reklame untuk papan nama usaha membutuhkan izin dari Pemerintah Daerah. Mengurus izin membutuhkan waktu kira-kira sepuluh hari. Berikut persyaratan yang dibutuhkan : 1.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2.Foto lokasi simulasi pemasangan reklame 3.Gambar denah lokasi 4.Gambar desain beserta ukurannya 5.Surat pernyataan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala risiko 6.Fotokopi Izin Gangguan 7.Surat kuasa dari pemohon izin apabila tidak dapat mengurus sendiri Setiap penyelenggara reklame harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis penyelenggaraan reklame dari Gubernur dengan menunjuk satu Dinas yang berkompeten. Untuk memperoleh izin penyelenggaraan Reklame penyelenggara reklame harus mengajukan permoho...

Izin Reklame Tangerang

Izin Reklame Tangerang Papan reklame atau baliho memang merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) melalui pengenaan pajak reklame. Namun, pemasangan reklame dan baliho selayaknya tetap ada tata aturannya. Izin Penyelenggaraan Reklame adalah Izin untuk menyelenggarakan atau memasang reklame yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. Persyaratan Izin Reklame Baru: » Surat permohonan. » Scan KTP Pemohon. » Surat Kuasa (dilengkapi KTP yang dikuasakan). » Scan Surat Izin Usaha Perdagangan. » Peta lokasi / Gambar rencana. » Ukuran Reklame. » Naskah Reklame dan Data Visual. » Scan Surat Jaminan Kontruksi dari Ahli Independen Bagi Reklame yang Menggunakan Kontruksi untuk ukuran minimal 4x5 meter atau 24 M2. » Scan Jaminan Asuransi Untuk minimal 4x5 meter atau 24 M2. » Scan Pernyataan Bermaterai Rp.6000,- Tidak Keberatan Dari Pemilik Tanah Apabila Mempergunakan Tanah Milik Orang lain. » IMB / IPPT / Izin Lokasi. ...

Izin Prinsip Reklame

Izin Prinsip Reklame   Reklame adalah suatu media atau alat untuk menyampaikan informasi, menawarkan, mempromosikan, serta memperkenalkan suatu produk atau jasa kepada khalayak dengan menggunakan gambar dan kata-kata yang menarik.   Jenis Reklame : 1.      Reklame produk adalah reklame berisi informasi tentang barang atau jasa.             Tujuannya semata-mata untuk keperluan promosi. 2.      Reklame non-produk adalah jenis reklame yang semata-mata memuat nama perusahaan/badan/nama usaha.             Contohnya logo, simbol, atau identitas perusahaan yang bertujuan agar diketahui oleh      orang banyak.   Syarat Reklame : 1.      Mencolok, maksudnya suatu reklame harus kelihatan mencolok agar mudah terlihat oleh khalayak ramai; suatu reklame akan kelihatan mencolok karena...

Izin Papan Reklame

Izin Papan Reklame   Papan Reklame merupakan salah satu media luar ruang yang memiliki tujuan menyampaikan pesan mengenai suatu produk atau jasa bahkan individu-individu yang ingin mendongkrak popularitas.    Ciri - Ciri Reklame : 1. Singkat, Jelas, dan Mudah Dimengerti. Pada umumnya reklame menggunakan kalimat-kalimat yang singkat, jelas, dan mudah dimengerti masyarakat umum. 2. Menarik dan Mencolok. Agar mendapat perhatian khalayak ramai, biasanya reklame dibuat dengan komposisi desain dan warna yang mencolok. 3. Jujur. Dalam hal ini, pesan yang disampaikan dalam reklame harus jujur dan tidak dibuat-buat. 4. Dilakukan Berulang-Ulang. Sesuai dengan definisinya, reklame biasanya disampaikan secara berulang-ulang sehingga lebih banyak masyarakat yang mengetahui pesan yang ingin disampaikan.   Fungsi Reklame : ·       Memberikan informasi kepada khalayak ramai terkait dengan sebuah merek, barang atau jasa. ·       Mempe...

Izin Pemasangan Reklame

Izin Pemasangan Reklame   Reklame adalah gambar yang berguna untuk menawarkan atau mempromosikan barang dagangan atau jasa kepada masyarakat agar tertarik untuk membeli atau mengkonsumsinya.   Pemasangan papan reklame ukuran besar pada umumnya tidak dipasang sendiri oleh pihak pemasang, tetapi melalui pihak ketiga atau vendor.   Persyaratan Pemasangan Reklame : 1. Surat Permohonan; 2. Pernyataan pemasangan dan siap bongkar Reklame dan Pernyataan Lahan Milik sendiri (Materai 6000); 3. Foto Copy KTP Pemilik/Penanggung Jawab; 4. Fotocopy NPWP (Pelaku usaha yang melakukan usaha di daerah/cabang wajib memiliki NPWP cabang yang di keluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat); 5. Foto Copy STNK untuk Reklame Berjalan Pada Kendaraan; 6. Perhitungan kelayakan konstruksi reklame untuk yang berukuran Luas>_20Meter (khusus Reklame Billboard yang terletak berdiri diatas tanah); 7. Denah dan Foto lokasi pemasangan; 8. Bukti Sewa/Kontrak atas status tanah yang digunakan (b...

Izin Penyelenggaraan Reklame

Izin Penyelenggaraan Reklame   Reklame adalah suatu media visual yang memanfaatkan gambar dan tulisan yang diolah sedemikian rupa untuk mengkomunikasikan pesan tertentu kepada masyarakat.   Pembuatan reklame bertujuan untuk memberikan informasi kepada khalayak tentang suatu barang, jasa, atau hal lain dengan cara yang menarik.   Persyaratan dan Administrasi Penyelenggaraan Reklame : 1.Fotokopi Tata Letak Bangunan untuk Bangunan Reklame (TLB Reklame) 2.Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), jika reklame melekat pada bangunan 3.Izin Pelaksanaan Teknis Bangunan (IPTB) Penanggung Jawab perencana Arsitektur 4.Fotokpi Bukti Kepemilikan tanah ( Jenis Bukti Kepemilikan tanah yang bisa diterima di PTPS      Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan, Sertifikat Hak Pakai, Sertifikat Hak Pengelolaan) 5.Mengajukan Surat Permohonan : ( bisa anda download di  pelayanan.jakarta.go.id ) 6. Identitas Pemohon 7. Jika yang mengajukan izin adalah Bada...

Izin Reklame PTSP

Izin Reklame PTSP   Reklame adalah suatu media atau alat untuk menyampaikan informasi, menawarkan, mempromosikan, serta memperkenalkan suatu produk atau jasa kepada khalayak dengan menggunakan gambar dan kata-kata yang menarik.   Persyaratan izin reklame Jakarta: 1 Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000 2 Indentitas Pemohon/Penanggung Jawab 3 Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa 4 Bukti Kepemilikan Tanah 5 Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir (Fotokopi) 6 Izin Mendirikan Bangunan (IMB), jika reklame melekat pada bangunan (Fotokopi) 7 Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 akan memenuhi ketentuan dalam Izin Penyelenggaraan Reklame dan apabila konstruksi reklame termasuk media atau bidang reklame tidak di bongkar sendiri oleh pemilik IPR dalam hal terkenan penertiban penyelenggaraan reklam...