IZIN REKLAME KOTA BANDUNG
IZIN REKLAME KOTA BANDUNG Syarat Izin Penyelenggaraan Reklame Permanen di Halaman(Persil) dan di Bangunan: 1. KTP Pemohon dan/atau KTP Pemilik advertising (lampirkan surat kuasa atau surat keterangan lainnya). 2. Nomor Induk Berusaha (NIB) / SIUP / IUTM / IUPP. 3. NPWPD Perusahaan. 4. Bukti Pelunasan PBB Tahun Terakhir (Lokasi Persil Reklame). 5. Foto/data visual dan ilustrasi lokasi rencana pemasangan reklame yang dimohon (dari berbagai arah/sudut). 6. Gambar konstruksi reklame yang dilengkapi ukuran serta ketinggian reklame. 7. Gambar denah lokasi reklame yg dimohon. 8. Surat perjanjian sewa / persetujuan pemakaian tanah / lahan / bangunan dari pemilik (ditandatangani diatas materai), dikecualikan untuk reklame identitas. 9. Polis asuransi konstruksi reklame (untuk reklame ukuran lebih dari sama dengan 10 m2). 10. Kartu tanda anggota asosiasi khusus biro reklame / jasa periklanan. 11. Rencana Anggaran Biaya (RAB) bagi reklame yang menggunakan tiang pancang. 12. Surat Ketetapan Pajak ...